Lembaga Adat Desa

1785260697078.jpeg
Gambar: Lembaga adat ( Admin ) Sumber: https://paterutun.prm.my.id/

Tugas Lembaga Adat Desa

Lembaga Adat Desa memiliki tugas utama untuk:

  • Melestarikan Adat Istiadat: Menjaga, memelihara, dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal yang hidup dan berkembang di masyarakat desa.

  • Memberikan Pertimbangan: Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Kepala Desa terhadap kebijakan, perencanaan pembangunan, atau program kerja desa agar selaras dengan nilai adat dan budaya setempat.

  • Mendamaikan Sengketa Warga: Memfasilitasi dan menyelesaikan sengketa atau perselisihan warga masyarakat secara musyawarah dan mufakat melalui peradilan adat (penyelesaian konflik sosial berbasis kearifan lokal).

  • Mengembangkan Nilai Budaya: Mengembangkan kegiatan sosial budaya untuk memperkuat kohesi sosial dan kerukunan antarwarga di desa.

Fungsi Lembaga Adat Desa

Dalam menjalankan tugasnya, Lembaga Adat Desa berfungsi sebagai:

  • Pengayom Masyarakat: Menjadi panutan dan pelindung nilai-nilai moral serta norma sosial budaya yang berlaku di lingkungan masyarakat desa.

  • Mitra Pemerintah Desa: Menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.

  • Pusat Informasi Budaya: Menjadi wadah penampung aspirasi masyarakat terkait masalah adat istiadat serta pusat pelestarian identitas budaya lokal.

  • Mediator Sosial: Menjadi jembatan komunikasi antara warga desa dan pemerintah desa, khususnya dalam hal penanganan masalah sosial yang berkaitan dengan norma adat.

Bagikan post ini: