STRUKTUR PENGURUS BUMDES
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama beberapa desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, serta menjalankan berbagai jenis usaha lainnya yang bertujuan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah desa dalam meningkatkan perekonomian desa melalui pemanfaatan potensi dan sumber daya yang dimiliki.
BUMDes dikelola secara profesional berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keberlanjutan sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Tujuan BUMDes
BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset desa, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), mendorong berkembangnya usaha masyarakat, serta mewujudkan kemandirian ekonomi desa
Tugas BUMDes
Dalam menjalankan kegiatannya, BUMDes memiliki tugas sebagai berikut:
Mengelola usaha dan aset desa secara profesional.
Mengembangkan unit-unit usaha sesuai dengan potensi
desa.
Memberikan pelayanan ekonomi kepada masyarakat.
Mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM).
Meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli
Desa (PADes).
Menciptakan peluang kerja bagi masyarakat desa.
Menjalin kerja sama dengan pemerintah, swasta, maupun
pihak lain dalam pengembangan usaha desa.
Fungsi BUMDes
BUMDes memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Sebagai lembaga usaha yang mengelola potensi ekonomi
desa.
Sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Sebagai penyedia layanan usaha dan jasa bagi
masyarakat.
Sebagai sarana pemberdayaan masyarakat melalui
kegiatan ekonomi produktif.
Sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sebagai pendukung pembangunan desa melalui
pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Struktur Organisasi BUMDes Secara umum, struktur organisasi BUMDes terdiri atas:
Penasehat (Kepala Desa).
1. Pengawas.
2. Direktur.
3. Sekretaris.
4. Bendahara.
5. Kepala Unit Usaha sesuai dengan jenis usaha yang
dikelola.
Peran BUMDes
BUMDes berperan sebagai penggerak ekonomi desa dengan mengelola potensi lokal menjadi usaha yang produktif dan bernilai ekonomi. Selain itu, BUMDes membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, memperkuat usaha masyarakat, serta mendukung pembangunan desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan,
dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa.
BUMDes memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa karena menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal. Melalui pengelolaan usaha yang profesional dan berkelanjutan, BUMDes diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kema
Baca juga:
PENGERJAAN PAGAR BETON KANTOR DESA
PENGERJAAN PAGAR BETON KANTOR DESA